JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kejar-kejaran mobil diduga pembawa rokok ilegal di Tol Jombang berakhir kecelakaan beruntun. Insiden tersebut terjadi di KM 678.300 Jalur B Tol Jombang-Nganjuk, tepatnya di Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar Jam 04.00 Wib itu. Namun, tiga orang luka-luka dan juga mobil yang ditumpangi petugas bea cukai rusak parah.
"Barang bukti kendaraan mobil yang terlibat laka sudah kami amankan di kantor Satlantas," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto, Selasa (23/7/2024).
Kendaraan yang diamankan polisi yakni mobil Triton bernopol B 9542 TSC dan mobil Nissan Navara nopol B 9256 TSC. "Penyebabnya kecelakaan masih penyelidikan," ujar Anang.
Informasi didapat, semula mitsubishi Triton dan Nissan Navara melaju dari arah Surabaya hendak menuju ke Kediri. Mobil Nissan navara dikemudikan Al Fernando F (29) asal Semarang dan Andri Yulianto (29) asal Surabaya. Keduanya pegawai bea cukai.
Sementara mobil Triton disopiri petugas bea cukai Kediri bernama Heru Febrianto (33) asal Ngadiluwih, Kediri. Di mobil Triton ada tiga orang penumpang. Yaitu Ajie Darmawan (30) warga Mojoroto, Kediri dan Srianto (41) serta Yoga Adi Nugroho (31). Srianto dan Yoga adalah penumpang elf yang membawa rokok ilegal ditangkap sebelumnya di KM 704 oleh petugas Bea Cukai.
Editor : Arif Ardliyanto