MOJOKERTO, iNews.id - Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ekstasi, dan puluhan ribu pil koplo, Kamis (24/2/2022).
Dalam konferensi persnya kali ini, AKBP Rofiq menyampaikan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dimana saat ini ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto.
Jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.
“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis," ujarnya.
Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Sementara tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA.
Lebih lanjut untuk tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat," jelas Rofiq.
"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan perlu kami sampaikan, dari lima tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL tahun 2000 ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya