get app
inews
Aa Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Pergoki Dua Pria Edarkan Sabu di Jombang, Polisi Beraksi, Begini Pengakuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:04 WIB
header img
Polisi Pergoki Dua Pria Edarkan Sabu di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial LF alias Cino (34) dan MH (28), warga Mojowarno, kabupaten setempat.

Kedua pria itu tertangkap basah oleh polisi saat mengedarkan sabu di simpang empat jalan Sawah Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

"Tersangka berdua pada saat mau meranjau sabu kepergok oleh anggota kami," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Sabtu (29/6/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat 12 gram, 1 bekas bungkus minuman sachet berisi 1 paket sabu dengan berat 0,46 gram di bawah tiang lampu yang menjadi lokasi ranjauan, 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram, 2 paket sabu masing- masing dengan berat 0,26 gram, serta 2 unit ponsel.

"Tersangka Cino merupakan residivis perkara narkoba, sedangkan tersangka MH pekerjaannya sebagai pedagang tahu," kata Yani.

Yani menjelaskan, penangkapan Cino dan MH dari penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba. Saat itu, anggota mendapatkan informasi jika kedua pria tersebut akan melakukan transaksi barang haram dengan cara diranjau di wilayah Gondek, Mojowarno, Jombang.

Sekira jam 20.00 Wib petugas sudah melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi ranjauan. Dua jam kemudian, sekira jam 22.00 WIB, mereka datang memasang ranjauan di bawah tiang lampu simpang empat Desa Gondek.

"Saat itu pula dilakukan pengegrebekan, namun Cino berusaha kabur dan berhasil membuang HP di sungai, akan tetapi berhasil ditemukan petugas," kata Yani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari W alias Ciprut yang masih tetangga Cino, namun tinggal di tempat kos, dimana sabu tersebut diberikan secara langsung di jalan sawah daerah mojowano.

"Kedua tersangka ini hanya suruhan bandar. Mereka mendapatkan upah Rp100 ribu setiap meranjau 1 gram sabu," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Dikatakan Yani bahwa mereka mengedarkan sabu dengan diranjau sudah berjalan selama 2 bulan. Terakir pada Senin, 3 Juni 2024, menerima 22 paket sabu dengan berat total sabu 13,26 gram dan tertangkap petugas saat melakukan ranjau. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," tandas Polisi asal Gresik ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut