Pergoki Dua Pria Edarkan Sabu di Jombang, Polisi Beraksi, Begini Pengakuannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/29/9df81_sabu.jpg)
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial LF alias Cino (34) dan MH (28), warga Mojowarno, kabupaten setempat.
Kedua pria itu tertangkap basah oleh polisi saat mengedarkan sabu di simpang empat jalan Sawah Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
"Tersangka berdua pada saat mau meranjau sabu kepergok oleh anggota kami," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Sabtu (29/6/2024).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat 12 gram, 1 bekas bungkus minuman sachet berisi 1 paket sabu dengan berat 0,46 gram di bawah tiang lampu yang menjadi lokasi ranjauan, 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram, 2 paket sabu masing- masing dengan berat 0,26 gram, serta 2 unit ponsel.
"Tersangka Cino merupakan residivis perkara narkoba, sedangkan tersangka MH pekerjaannya sebagai pedagang tahu," kata Yani.
Yani menjelaskan, penangkapan Cino dan MH dari penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba. Saat itu, anggota mendapatkan informasi jika kedua pria tersebut akan melakukan transaksi barang haram dengan cara diranjau di wilayah Gondek, Mojowarno, Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto