"Maksudnya selebaran SE tersebut dipampang ditempat-tempat umum, untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng serta menetralisir harga agar sesuai HET. Apabila ada yang melanggar dikenakan sanksi, baik administratif atau pidana," ujar Muh Agus Fatoni.
Sekedar diketahui, dalam Permendag 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, sekaligus mencabut Permendag 3/2022.
Selain itu, dalam Undang-Undang 7/2014 juga menjelaskan, Pasal 107, Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Editor : Trisna Eka Adhitya