get app
inews
Aa Read Next : Kiai Muda Ganjar Salurkan Air Bersih Untuk Bantu Majelis Taklim dan Warga Bojonegoro

Mulai Maret Jual Beli Tanah Harus Punya Kartu BPJS

Selasa, 22 Februari 2022 | 18:44 WIB
header img
Mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang, jual beli tanah harus memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan aktif.

BOJONEGORO, iNews.id - Mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang, jual beli tanah harus memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan aktif. Hal itu sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, yakni dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Fadli Wirawan mengatakan, kartu peserta BPJS Kesehatan akan diberlakukan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun maupun jual beli.

Hal itu merupakan tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional pada tanggal (14/2/2022) No. HR.02/153-400/II/2022 dan Inpres 01/2022 Nomor 18.

Dalam surat yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan itu tertulis bahwa berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Berdasarkan hal tersebut di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau jual beli harus disertai dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehatan," ungkap Fadli, Selasa (22/2/2022).

Ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Maret 2022 besok. Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, yakni kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.

"Jadi mulai tanggal tersebut, jika ingin melakukan jual beli tanah harus melampirkan bukti bahwa dirinya memilik kartu peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Selain jual beli tanah, dalam Inpres tersebut juga disebutkan bahwa bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) hingga calon jamaah haji maupun umroh, harus memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut