get app
inews
Aa Read Next : Ada Biaya Retribusi, LPBH NU Surabaya Minta Klarifikasi PDAM

Rapat Pansus Perubahan Bentuk Hukum PDAM Surya Sembada Dinamis, Ada Pemikiran Beda Dari Legislator

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:55 WIB
header img
Suasana rapat Pansus di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024). (Foto: Trisna Eka Adhitya)

Sementara itu, anggota Pansus Mahfud mengungkapkan, pihaknya sepakat jika PDAM Surya Sembada menggunakan nama Perumda. Menurutnya, dengan menjadi Perumda, PDAM tidak serta merta menjadi perusahaan profit oriented. 

"Hadirnya PDAM ini adalah untuk melayani warga Kota Surabaya, itu yang menjadi ruhnya sebenarnya, makanya saya sepakat itu perumda," tegasnya.

Mahfud juga mengungkapkan, saat digodok di Badan Pembentukan Perda (BPP) juga telah disepakati PDAM akan berubah menjadi Perumda, bukan Perseroda. Sehingga ia merasa perlu mempertahankan kerangka pemikiran dari BPP. 

Selain itu, menurutnya, saat ini PDAM merupakan perusahaan daerah paling sehat yang dimiliki Pemkot Surabaya. Dengan dirubah menjadi Perseroda maka berpotensi kepemilikan saham yang awalnya seluruhnya dikuasai pemkot berpotensi dijual ke pihak lain. 

"Walaupun tidak segampang itu pemerintah kota melepas sahamnya, tapi ini ada potensi saham ini dikuasai oleh pihak lain," katanya. 

Dibandingkan dengan merubah PDAM menjadi Perseroda, ia lebih memilih agar Pansus mempertimbangkan untuk merubah perusahaan daerah yang tidak sehat seperti PD Pasar Surya yang membutuhkan penyertaan modal dari luar. 

"Justru yang butuh disuport oleh pihak luar itu ya seperti PD Pasar dan PD lainnya, karena memang nggak punya modal," pungkasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut