SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada di masa mendatang. Dalam rapat pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) itu, terdapat dua pandangan berbeda dari kalangan legislator.
Ada yang mengatakan memilih menjadikan PDAM Surya Sembada sebagai Perumda, dan ada pula yang memilih menjadi Perseroda. Meski tetap dimiliki oleh Pemerintah Kota, namun ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya.
Seperti misalnya masalah kepemilikan modal. Jika menjadi Perumda maka seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki daerah.
Perbedaan selanjutnya terletak pada tujuan pendirian. Mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara pada Perumda mengacu Pasal 18 juncto Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan dimuat dalam Akta pendirian perseroan.
Ketua Pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Anas Karno mengungkapkan, perbedaan pendapat dalam hal ini masih sebatas wacana.
"Ini masih wacana dan masukan kawan-kawan semua anggota Komisi B, biarkan kawan-kawan mempunyai pendapat masing-masing hal yang terbaik untuk PDAM," jelasnya usai rapat.
Anas mengungkapkan, baik perumda maupun perseroda nantinya akan berujung pada bagaimana PDAM mendapatkan keuntungan dan bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, untuk rapat selanjutnya akan menghadirkan dua ahli untuk memberikan pertimbangan mana yang terbaik, apakah perumda ataukah perseroda.
"Rencana kita ini minggu depan akan mengundang ahlinya, biarkan ahli mempunyai pendapat yang terbaik jadi tidak satu saja ahli yang kita undang, nanti beberapa ahli juga kita undang sehingga mempunyai gambaran-gambaran dan mempunyai metrik," tuturnya.
Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengungkapkan, mayoritas pansus menginginkan adanya alternatif selain perumda yang disampaikan PDAM dalam rapat.
"Pansus meminta untuk diberikan dasar, kalau perseroda seperti apa naskah akademiknya, kalau perumda seperti apa, nanti pihak pansus akan memberikan rekomendasi mana yang terbaik," jelasnya.
Menurutnya, dengan menjadi Perumda, secara korporasi hampir tidak memiliki perbedaan kecuali perubahan nama. Selain itu juga secara korporasi dinilai tidak akan banyak berubah jika PDAM berubah menjadi Perumda.
Oleh karena itu, PDAM merasa keinginan Pemkot untuk menjadikan PDAM sebagai Perumda di naskah akademik yang disodorkan ke DPRD sangat masuk akal. Meskipun dengan menjadi perseroda fleksibilitas menyongsong Surabaya Raya dan potensi ekspansi bisnis PDAM kedepan dapat tercipta.
"Sebagaimana disampaikan Pansus tadi untuk fleksibilitas kedepan menyongsong Surabaya Raya kemudian potensi-potensi untuk mengekspansi bisnis PDAM kedepan, meningkatkan keuntungan PDAM kedepan kalau rekomendasi 90 persen kedepan (menghendaki perseroda) kecuali satu anggota tadi," urainya.
Sementara itu, anggota Pansus Mahfud mengungkapkan, pihaknya sepakat jika PDAM Surya Sembada menggunakan nama Perumda. Menurutnya, dengan menjadi Perumda, PDAM tidak serta merta menjadi perusahaan profit oriented.
"Hadirnya PDAM ini adalah untuk melayani warga Kota Surabaya, itu yang menjadi ruhnya sebenarnya, makanya saya sepakat itu perumda," tegasnya.
Mahfud juga mengungkapkan, saat digodok di Badan Pembentukan Perda (BPP) juga telah disepakati PDAM akan berubah menjadi Perumda, bukan Perseroda. Sehingga ia merasa perlu mempertahankan kerangka pemikiran dari BPP.
Selain itu, menurutnya, saat ini PDAM merupakan perusahaan daerah paling sehat yang dimiliki Pemkot Surabaya. Dengan dirubah menjadi Perseroda maka berpotensi kepemilikan saham yang awalnya seluruhnya dikuasai pemkot berpotensi dijual ke pihak lain.
"Walaupun tidak segampang itu pemerintah kota melepas sahamnya, tapi ini ada potensi saham ini dikuasai oleh pihak lain," katanya.
Dibandingkan dengan merubah PDAM menjadi Perseroda, ia lebih memilih agar Pansus mempertimbangkan untuk merubah perusahaan daerah yang tidak sehat seperti PD Pasar Surya yang membutuhkan penyertaan modal dari luar.
"Justru yang butuh disuport oleh pihak luar itu ya seperti PD Pasar dan PD lainnya, karena memang nggak punya modal," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya