SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada di masa mendatang. Dalam rapat pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) itu, terdapat dua pandangan berbeda dari kalangan legislator.
Ada yang mengatakan memilih menjadikan PDAM Surya Sembada sebagai Perumda, dan ada pula yang memilih menjadi Perseroda. Meski tetap dimiliki oleh Pemerintah Kota, namun ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya.
Seperti misalnya masalah kepemilikan modal. Jika menjadi Perumda maka seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki daerah.
Perbedaan selanjutnya terletak pada tujuan pendirian. Mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara pada Perumda mengacu Pasal 18 juncto Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan dimuat dalam Akta pendirian perseroan.
Ketua Pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Anas Karno mengungkapkan, perbedaan pendapat dalam hal ini masih sebatas wacana.
Editor : Trisna Eka Adhitya