SIDOARJO, iNewsMojokerto.id - Dua narapidana kasus terorisme, ES dan HH, kini kembali menikmati kebebasan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Surabaya. Keputusan ini berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 27 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa ES sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah di Sumatera Utara, sementara HH adalah bagian dari Jamaah Ansharut Daulah di Makassar.
"ES dan HH telah menyatakan ikrar melepas baiat dari kelompok lamanya dan berjanji setia kepada NKRI," ujar Heni Yuwono.
Meskipun sudah bebas, status mereka masih bersyarat. Keduanya akan mengikuti program pembimbingan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan mereka tetap berada di jalur yang benar.
"Pihak lapas telah menyerahkan ES dan HH ke Bapas Surabaya," jelas Heni.
Kalapas Surabaya, Jayanta, menambahkan bahwa ES dan HH telah menjadi binaan Lapas Surabaya sejak dipindahkan dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023. Kedua narapidana tersebut cepat menunjukkan komitmen mereka kepada NKRI dengan mengucapkan ikrar setia pada 18 Januari 2024.
"Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas mereka dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah masing-masing," kata Jayanta.
Editor : Arif Ardliyanto