Kemudian 9 botol anggur hijau API; 7 botol anggur gold; 6 botol vodka topi miring 250 ml; 7 botol vodka topi miring 1 liter; 3 botol iceland 350 ml; 8 botol iceland 250 ml; 3 botol iceland 500 ml; 8 botol newport 620 ml; 10 botol prost; 5 botol singaraja 620 ml; 2 botol singaraja 250 ml; 6 botol soju dan 11 botol prost kaleng.
“Barang bukti dan penjual miras kami bawa ke Mapolres Jombang untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso tersebut.
Aly menambahkan bahwa operasi miras di warung sembako milik HR itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang warga mengonsumsi miras di wilayah Sentul. "Kami kroscek ke warung itu dan ternyata benar menjual miras," katanya.
Lebih lanjut Aly menegaskan penjual miras dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten. Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto