get app
inews
Aa Read Next : Gunakan Dokumen Palsu, Seorang Wanita Diduga Pelakor Disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto

PN Mojokerto Sidangkan Kasus Pengrusakan Gembok dan Rantai Truk Tangki Tetes Milik PT SGH

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:03 WIB
header img
suasana sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024). (Foto: Sholahuddin)

Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang. 

Setelah dari belakang lokasi parkir dua truk tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGM tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGM, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. 

"Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Kami akan mengikuti proses persidangan, penyidik dalam kasus ini menetapkan dua orang terdakwa satpam, Suprapto dan anak pemilik PT Akar Jati, Haw Ming. Tapi Haw Ming dak ditahan, hanya tahanan rumah," ujar Direktur PT SGH, Tauchid. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut