get app
inews
Aa Read Next : Gunakan Dokumen Palsu, Seorang Wanita Diduga Pelakor Disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto

PN Mojokerto Sidangkan Kasus Pengrusakan Gembok dan Rantai Truk Tangki Tetes Milik PT SGH

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:03 WIB
header img
suasana sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024). (Foto: Sholahuddin)

Ia menilai dalam poses hukum perkara tersebut terjadi diskriminasi karena perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming. Tetapi upaya paksa penahanan hanya dikenakan pada terdakwa satpam Suprapto.

"Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah)," tegasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut