PN Mojokerto Sidangkan Kasus Pengrusakan Gembok dan Rantai Truk Tangki Tetes Milik PT SGH
Rabu, 22 Mei 2024 | 19:03 WIB
Ia menilai dalam poses hukum perkara tersebut terjadi diskriminasi karena perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming. Tetapi upaya paksa penahanan hanya dikenakan pada terdakwa satpam Suprapto.
"Berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah)," tegasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya