get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Bhayangkara Kediri Uji Sampel Hasil Tes Urine Dadakan 150 Polisi Jombang, Begini Hasilnya

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Jombang Berikan Santunan Kematian Korban Kecelakaan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:10 WIB
header img
Jasa Raharja dan kepolisian melakukan takziah sekaligus memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jasa Raharja dan kepolisian melakukan takziah sekaligus memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2025).

Santunan diserahkan langsung oleh penanggung jawab jasa raharja Jombang Agus Wibowo kepada Ahli Waris, Suyono (63) di rumah duka Dusun Sambisari Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Turut mendampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto.

"Hari ini Kamis takziah ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Agus Wibowo setelah menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. "Kita memberikan santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta," ujarnya.

Ia menyampaikan santunan yang diserahkan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Kita melakukan kolaborasi dengan polri sebagai upaya yang telah kita bangun dan berjalan dengan baik," katanya.

Pada kesempatan itu, Agus juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan maut tersebut. “Kami mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Kanitgakkum Iptu Anang menambahkan bahwa santunan kematian tersebut sebagai konsekuensi dari kejadian laka lantas pada 14 Mei 2024 jelang dini hari di Jalan Raya Desa Selorejo, Mojowarno. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Nata Kurnia Sakti (32) pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol S 5213 OBH mengalami luka dan meninggal dunia.

"Hari ini kita berkolaborasi dengan jasa Raharja memberikan hak hak korban laka Lantas sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Anang kepada inews.id, Jumat (17/5/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut