get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Kampanye Berakhir, Ikfina Ajak Jaga Kondusifitas

Istri Staf Kesekretariatan KPU Jombang Dilantik Jadi PPK, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:37 WIB
header img
Pelantikan PPK di KPU Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melantik 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Kamis (16/5/2024) malam.

Dari ratusan PPK yang hadiri untuk dilantik itu, satu di antaranya adalah istri dari staf kesekretariatan KPU setempat. Ia ialah Fedika Lutfia Puspaningrum dari Kecamatan Mojowarno istri dari Avri, staf kesekretariatan KPU Kabupaten Jombang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jombang, Rita Darmawati membenarkannya. Menurut Rita, itu tidak dilarang juga tidak melanggar. Sebab, staf sekretariat KPU bukan lah penyelenggara.

"Betul ada staf kami yang bernama Avri itu istrinya adalah anggota PPK, Avri sekretariat bukan anggota KPU. Tidak ada (melanggar)," kata Rita kepada wartawan setelah pelantikan PPK di halaman kantor KPU Jombang, Kamis (16/5/2024) malam.

Rita menjelaskan, penyelenggara sebagaimana dalam Undang-undang nomor 7 adalah KPU beserta jajaran ke bawah. Bawaslu beserta jajaran ke bawah demikian juga dengan DKPP. Anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS adalah badan adhock, Bawaslu sampai jajaran ke bawah itu juga disebut penyelenggara.

Sementara untuk sekretariat adalah dukungan administrasi dan operasional penyelenggara dalam melaksanakan tahapan. "Kalau ikatan perkawinan itu sesama penyelenggara, KPU dengan PPK, kemudian PPK dengan panwascam itu yang tidak boleh," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut