Dari pemeriksaan tersangka SS yang merupakan mantan residivis ini mengedarkan serta menjual narkoba jenis sabu setelah keluar dari penjara pada 2023. Ia mengaku mendapat untung sekira Rp125 ribu per gram.
Sementara RWA merupakan sosok yang sudah sekitar hampir satu tahun membantu tersangka SS menjual narkoba jenis sabu. Setiap gram yang berhasil dijual, ia mendapat untung Rp400 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisan, bernilai ekonomis ditaksir mencapai Rp223 juta dengan asumsi 1 gram narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta. Kemudian pil double L senilai Rp150 juta dengan asumsi 1 butir tablet double L seharga Rp3 ribu.
“Untuk tersangka SS dan RWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.
Sementara untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta.
Editor : Trisna Eka Adhitya