get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Ditetapkan, Pasangan 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Dilengkapi Pengawal Pribadi Polisi

Pukul Istri Hingga Babak Belur, Suami Berurusan dengan Polisi

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:31 WIB
header img
Edi Kurniawan (33) warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dilaporkan sang istri

KEDIRI, iNews.id - Edi Kurniawan (33) warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dilaporkan sang istri karena sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku akhirnya dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Intormasi yang berhasil dihimpun, Edi Kurniawan tidak hanya menjambak dan menendang kepala istrinya. Namun, Edi juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku itu berawal dari laporan istri pelaku, Anik Anjaruni (35).

“Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,”ucap AKP Iwan, Rabu (16/2).

AKP Iwan menuturkan, korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok. Selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, memukuli wajah istrinya hingga lebam dan bahkan menendang kepala korban dengan kaki.

“Menindaklanjuti laporan dari korban kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”tutur AKP Iwan.

Petugas mendapat informasi jika pelaku berada disebuah warung di Desa Rembang. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku.


“Kami amankan pelaku di sebuah warung di Rembang,” ujar AKP Iwan Setyo Budi.

Pengakuan pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi. Pelaku emosi, dan sering terlibat perselisihan. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,”pungkas AKP Iwan Setyo Budi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut