get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Mojokerto Sabet Dua Penghargaan Dari Media

Hai Wirausaha Rentan di Kota Mojokerto, Ada Kabar Gembira Soal BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemkot

Selasa, 23 April 2024 | 17:35 WIB
header img
Pemkot Mojokerto akan fasilitasi wirausaha rentan agar terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pinterest

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wirausaha rentan di Kota Mojokerto kini akan memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Hal ini setelah Pemerintah Kota Mojokerto berencana memberikan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.

“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya pada Selasa (23/4/2024).

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan, DBHCHT sebelumnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Mojokerto. Hal ini pun telah membuat Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau hampir 100 persen masyarakat telah dijamin BPJS Kesehatannya. 

Oleh karena itu, kali ini Pemkot ingin memperluas manfaat dari DBHCHT itu. Yakni dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang ber KTP Kota Mojokerto. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut