Sugiat menegaskan, kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16 sampai 17 April 2024 sesuai surat edaran (SE) Menpan RB nomor 01 tahun 2024 tidak diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Jombang.
"Sesuai SE Menpan RB, sebenarnya diberikan kesempatan untuk WFH, tetapi kita putuskan untuk Jombang. Karena Jombang ini kan bukan daerah pemudik. Tapi daerah yang didatangi oleh pemudik, yang keluar kota tidak banyak, berbeda dengan seperti kota kota di Jakarta. Maka kita putuskan untuk tetap masuk 100 persen. Kalau ada yang belum bisa kembali karena sesuatu hal secara teknis supaya melaporkan, sharelock (kirim lokasi) dan melaporkan kendalanya, sehingga tidak dianggap sebagai bentuk alpa, tidak masuk kerja tanpa keterangan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto