get app
inews
Aa Read Next : Libur Telah Usai, Tidak Ada WFH di Pemkot Mojokerto

Keenakan Libur Idul Fitri, Puluhan ASN Jombang Bolos Hari Pertama Kerja, Sugiat Perintahkan Sanksi

Selasa, 16 April 2024 | 14:06 WIB
header img
PJ Bupati Jombang Sugiat dalam wawancara nya dengan media. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang Jawa Timur yang bolos kerja setelah cuti bersama hari raya idul fitri berakhir. Jumlah mereka yang membolos 38 orang. PNS sebanyak ini tidak mengikuti apel perdana yang digelar di lapangan pemkab setempat, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh iNews.id, total sebanyak 3.307 pegawai mengikuti apel perdana. Dari jumlah itu, yang hadir 2.790 orang dan tidak hadir 517 orang. Rinciannya tidak hadir dengan keterangan cuti 35 orang, melakukan pelayanan 444 orang dan tidak hadir tanpa keterangan alias membolos 38 orang pegawai. 

"Tadi dari laporan, yang ikut apel hari ini memang ada yang tidak bisa ikut apel karena ada tugas, turun piket dan sebagainya. Tetapi juga ada yang tanpa keterangan, masih ada sekitar 38 orang," kata PJ Bupati Jombang Sugiat kepada wartawan sesuai memimpin apel ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Sugiat menegaskan para pegawai yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dengan keterangan jelas seperti izin, sakit, atau melaksanakan tugas masih diberikan toleransi. Tapi bila tidak hadir dengan alasan yang tak masuk akal akan dianggap mangkir dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.

"Saya sampaikan ini, supaya atasannya langsung mencari keterangan, membina, dipanggil itu kemana mereka. Kalau memang alasannya bisa diterima karena sesuatu hal dan tidak atau belum sempat melaporkan karena tidak bisa datang nah itu tetap kita terima, tetapi kalau alasannya itu tidak bisa kita terima, kita sanksi paling tidak sanksi teguran, lisan tertulis, dalam ASN kan seperti itu," ujarnya.

"Maksud saya untuk memberikan contoh yang lain agar tidak menjadi preseden buruk, tidak kita biarkan saja, jadi tetep harus ada sanksinya, sehingga tidak ditiru atau menjadi preseden buruk bagi yang lain," tegas Sugiat melanjutkan. 

Sugiat menegaskan, kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16 sampai 17 April 2024 sesuai surat edaran (SE) Menpan RB nomor 01 tahun 2024 tidak diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Jombang. 

"Sesuai SE Menpan RB, sebenarnya diberikan kesempatan untuk WFH, tetapi kita putuskan untuk Jombang. Karena Jombang ini kan bukan daerah pemudik. Tapi daerah yang didatangi oleh pemudik, yang keluar kota tidak banyak, berbeda dengan seperti kota kota di Jakarta. Maka kita putuskan untuk tetap masuk 100 persen. Kalau ada yang belum bisa kembali karena sesuatu hal secara teknis supaya melaporkan, sharelock (kirim lokasi) dan melaporkan kendalanya, sehingga tidak dianggap sebagai bentuk alpa, tidak masuk kerja tanpa keterangan," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut