Burhan menyebut, perbaikan di kecamatan, saat itu juga disertakan formulir D kejadian khusus. Formulir itu menjelaskan tentang sesungguhnya data yang benar.
“Kami kemarin diundang KPU (ke Jakarta) untuk menyampaikan persiapan. Di antaranya menyiapkan alat bukti yang meliputi data hasil, daftar hadir, kronologi, serta semua yang dibutuhkan. Ini untuk menghadapi sidang PHPU,” ujarnya.
Adanya gugatan atau permohonan PHPU dari paslon 03 itu berdampak pada penetapan kursi hasil pileg (pemilihan legislatif) 2024 DPRD Kabupaten Jombang. KPU Jombang baru akan menetapkan kursi Pileg DPRD setempat setelah gugatan atau sengketa tersebut selesai.
“Penetapan kursi Pileg di Jombang menunggu proses PHPU ini. Kalau sudah selesai, insyallah hasil perolehan kursi DPRD Jombang segera kita tetapkan,” kata Burhan menutup.
Editor : Arif Ardliyanto