Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras bernama Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 24 botol miras. Dan terkahir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng dengan menyita 100 botol miras.
"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," kata Kapolres, Senin (25/3/2024).
Selain menyita ribuan botol miras, ketujuh penjual juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangannya. Mereka dijerat Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.
"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto