Dikatakan Yogas, pelaku balap liar yang tertangkap rata-rata masih remaja, dari berbagai wilayah di Jombang. Mereka diminta mendorong sepeda motornya dari Ringroad menuju kantor Polsek Mojoagung yang berjarak puluhan kilometer.
"Pengendara yang terjaring razia dilakukan tindakan tegas berupa tilang. Untuk kendaraan ditahan di Polsek Mojoagung sampai 25 april 2024 baru sidang sehingga kendaraan hari raya di Polsek," kata dia.
Pelaku balap luar Ada yang Masuk Sawah saat dikejar polisi. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin
Pada pengambilan setelah sidang nanti, ditegaskan Yogas, kendaraan yang tidak sesuai standar, wajib dikembalikan sesuai standartnya. Semisal, tidak memakai spion, knalpot brong, dan lainnya harus dipasang aslinya. "Termasuk membawa surat-surat kendaraan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto