Hernina mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“Kami juga mengimbau kepada peserta JKN, untuk melakukan pengecekan keaktifan kartu secara berkala, untuk menghindari penonaktifan karena terlambat membayar iuran. Jadi biasanya kendala yang banyak terjadi itu ketika masyarakat atau peserta JKN itu tidak menyadari kepesertaannya aktif atau tidak,” ujar Hernina.
Sehingga, lanjut Hernina, tidak sedikit peserta JKN yang panik dan bingung, ketika membutuhkan layanan kesehatan, tetapi ketika sampai ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama tidak terlayani, karena kepesertaanya tidak aktif. Oleh karena Hernina menyarankan kepada seluruh peserta JKN, untuk untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terlayani dengan baik.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN, sambung Hernina, mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Editor : Trisna Eka Adhitya