Jadi Tersangka, Ini Peran Gus Samsudin dalam Konten Sesat Tukar Pasangan
Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:20 WIB
Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin terebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.
"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto