get app
inews
Aa Read Next : Bikin Konten Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim

Jadi Tersangka, Ini Peran Gus Samsudin dalam Konten Sesat Tukar Pasangan

Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:20 WIB
header img
Samsudin digiring ke ruang penyidikan dengan pengawalan ketat petugas, Kamis (29/2/2024). (istimewa).

Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin terebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.

"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut