SURABAYA - Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten sesat tukar pasangan. Penetapan tersangka ini dilakukan karena Samsudin memiliki peran sentral dalam video viral tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), pada konten sesat itu, Gus Samsudin bertugas sebagai pembuat skenario. Skenario itu selanjutnya dijalankan oleh para pemeran sebagaimana yang ada dalam konten tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, peran Gus Samsudin tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Hasil tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi.
"Saksi sampai dengan hari ini ada 13 orang," katanya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin terebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.
"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto