JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi mengungkap modus licik Paman bersama dua keponakannya dalam mengedarkan sabu-sabu di Jombang. Ternyata, barang haram itu dimasukkan karung lalu ditaruh di kuburan.
"Pengakuan mereka, sabu diranjau di kuburan Bypass Mojoagung. Tujuannya biar tidak ketahuan orang," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi Inews.id, Senin (25/2/2024).
Menurut Komar, mereka adalah kurir yang diperintah ST menaruh sabu di kuburan. Sekeluarga itu tidak mengetahui orang yang mengambil barang itu.
"Jadi, setelah menaruh barang di kuburan, mereka pergi dan tidak tahu orang yang mengambilnya. Yang menyuruh (merintah) inisial ST sedang kita buru," kata Komar.
Terbongkarnya peredaran narkotika yang dilakukan paman bersama dua keponakan adik-kakak itu dari penyelidikan anggota unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang.
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka digerebek ketika asyik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (19/2/2024) pukul 12.40 WIB.
Ketiga pelaku yakni DAS (26), ADP (35) dan ARA (31) warga Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Mereka tinggal satu rumah dan kita gerebek saat sedang pesta sabu-sabu di dalam rumah itu," ujar Polisi asal Surabaya ini.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.
Di dalam karung itu terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.
"Kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," katanya.
Komar menyebut, ketiga tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh ST.
DAS berperan mengambil barang haram itu dengan sistem ranjau dari ST. Kemudian, DAS mengajak dua keponakannya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo itu.
"Ketiganya mengemas sabu di rumah mereka lalu diranjau di kuburan tersebut," katanya.
Dari bisnis terlarang itu, mereka mendapatkan keuntingan Rp200 ribu per 5 gram sabu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena tertangkap polisi.
"Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah ST," tandasnya.
Ketiganya kini mendekam di penjara. Dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto