Selain itu, kejadian laka lantas yang tidak dilaporkan ke polisi berpotensi menimbulkan amuk massa. "Bagi pihak penabrak bisa menghindari amuk massa." tegasnya.
Lebih jauh, dengan adanya laporan ke polisi, memudahkan polisi untuk membuat laporan sebagai korban laka lantas.
"Tanpa adanya laporan, maka polisi tidak dapat mengeluarkan surat laporan sebagai korban kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.
Dia menambahkan dalam kasus laka lantas, kedua belah pihak yang terlibat tetap akan mendapatkan klaim dari Jasa Raharja dan BPJS. Pembayaran asuransi jasa raharja setiap tahunnya dari pembayaran pajak kendaraan bermotor
"Pembayaran asuransi BPJS dari iuran peserta BPJS. Masyarakat yang melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas akan di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan dibuatkan laporan polisi. Kemudian dibuatkan surat keterangan berdasarkan laporan polisi yg diperlukan oleh yang terlibat laka lantas untuk klaim Jasa raharja dan BPJS," pungkas pria asal Aceh ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya