get app
inews
Aa Text
Read Next : LPBH NU Surabaya Audiensi Dengan DLH, Pastikan Retribusi PDAM Sesuai Aturan

Perusahaan Terjerat Utang, Apa PKPU Bisa Jadi Solusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:05 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

PKPU kita kenal ada PKPU Sementara yaitu diberi waktu selama 45 hari. Apabila PKPU Sementara ini di hari ke-45 belum juga terjadi perdamaian antara debitor dengan para kreditornya maka bisa masuk ke PKPU Tetap yaitu diberi waktu maksimal 270 hari. Dalam hal ini debitor harus segera menyusun proposal perdamaian yaitu rencana restrukturisasi kepada para kreditornya. Segera mendatangi para kreditornya dan menegosiasi potensial kreditor secara bilateral untuk mencari solusi cara pembayaran.

Selain itu debitor juga harus mencari investor atau mencari sumber dana baru. Hal ini sangat menguntungkan debitor dikarenakan debitor dalam keadaan PKPU, yaitu dalam keadaan tenang. Debitor tidak lagi harus membayar utang-utangnya kepada siapapun. Apabila debitor tidak dalam keadaan PKPU bisa jadi ketika debitor negosiasi pembayaran utang dengan salah satu kreditor maka kreditor yang lainnya yaitu bank akan melelang aset debitor atau leasing bisa menarik aset debitor.

Hal yang paling penting dalam keadaan PKPU ini adalah debitor masih bisa menjalankan perusahaannya bersama-sama dengan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Dalam hal ini debitor tidak bisa mengeluarkan uang atau mengeluarkan aset tanpa seijin dari pengurus.

Poin terpenting dari PKPU tujuannya adalah perdamaian. Debitor harus bisa menyusun proposal perdamaian yang realistis yang bisa ditawarkan kepada para kreditor, sehingga kreditor menerima cara pembayaran yang diajukan oleh debitor tersebut. Intinya debitor ada itikad baik untuk membayar para kreditornya dengan cara yg disebutkan dalam proposal perdamaian dan debitor memerlukan dukungan dari para kreditornya untuk menerima proposal perdamaian yang diajukan agar perusahaan debitor bisa selamat.  

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut