JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun, saat ini KPK belum menahan Rafael.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan Rafael belum ditahan adalah karena penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri pada Sabtu (1/4/2023).
Ali menjelaskan bahwa penyidik masih terus bekerja dalam rangka melakukan proses penyidikan. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.
Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Dia hanya memastikan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.
Rafael diduga telah menerima gratifikasi. Ali menjelaskan bahwa pada saat proses penyidikan sudah cukup, maka identitas tersangka akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Editor : Trisna Eka Adhitya