JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Dukcapil Kemendagri berencana mengganti Identitas kependudukan KTP Fisik atau e-KTP, menjadi KTP digital. Nantinya KTP digital ini akan bernama Identitas Kependudukan Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan itu merupakan solusi asimetris sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dia pun membeberkan terdapat tiga permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam percetakan e-KTP ke depannya. Kendala itu adalah pengadaan blangko e-KTP yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil.
Kemudian, adanya kendala lainnya yang dihadapi yakni pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Oleh karenanya, kebijakan penggantian e-KTP menjadi IKD diperlukan.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," jelasnya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil saat ini menargetkan setidaknya sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya," paparnya.
Terakhir Zudan menambahkan, target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Editor : Trisna Eka Adhitya