JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat. Edaran tersebut juga berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, muatan materi dalam SE tersebut yakni menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.
"Dan melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ungkap Safrizal mengutip dari SE tersebut Selasa (12/7/2022).
SE ini dibuat sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. Gubernur juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal.
Editor : Trisna Eka Adhitya