Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Tetapkan 4 Tersangka
Senin, 30 Januari 2023 | 17:30 WIB
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bareskrim Tetapkan 4 Orang dan 5 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak "
Editor : Trisna Eka Adhitya