Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Tetapkan 4 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Baca Alasan Paracetamol dan Obat Sirup Dilarang oleh Kemenkes

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:21 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Baca Alasan Paracetamol dan Obat Sirup Dilarang oleh Kemenkes
Kemenkes larang anak minum obat cair. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak terus menambah korban. Menindaklanjuti situasi tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas.

 

Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan obat-obatan cair dan paracetamol. Hal ini dipilih karena sejumlah alasan.

 

Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. Dalam pernyataan resminya pada konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) ia menyampaikan beberapa hal.

 

Kemenkes melalui Syahril mengimbau agar masyarakat Indonesia sementara ini tidak mengonsumsi obat cair. Menurut penelusuran Kemenkes, ada potensi gangguan ginjal akut dalam kandungan obat cair.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat cair sampai hasil penelitian dan penelusuran kasus tuntas," kata Syahril saat konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut