MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah naikkan tarif tol Pandaan-Malang. Tarif baru ini akan berlaku mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Berikut daftar kenaikannya.
Manajer SDM dan Umum PT Jasamarga Pandaan Malang Iis Ismayadi mengungkapkan, kenaikan tarif terjauh dari Malang ke Pandaan mengalami penyesuaian tarif Rp 1.000 dari sebelumnya. Kenaikan tarif tol berlaku untuk rute terjauh dari Pandaan ke Malang, yakni Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
"Selisihnya kisaran Rp 1.000 (untuk tol Pandaan-Malang golongan 1 dan 2), dan untuk selisih tertinggi kisaran 2.000 untuk golongan 4 dan 5," katanya.
Dengan kenaikan tersebut, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 35.500. Sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500. Sementara untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp 3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.
Sementara itu Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” ucap Mahbullah Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Editor : Trisna Eka Adhitya