Menurutnya, dalam kasus ini perlu pendalaman yang cukup panjang.
"Nanti apabila sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka terkait kasus dugaan peretasan oleh akun Bjorka. Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali mengunggah postingan di channel Telegram Bjorkanism.
MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. Dalam hal ini, Polri menyatakan MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Usai dijadikan tersangka, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terus Buru Bjorka, Polri Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri "
Editor : Trisna Eka Adhitya