get app
inews
Aa Read Next : Polsek Peterongan Bekuk Tiga Pria yang Rusak Masa Depan Remaja Jombang, Ini Barang Buktinya

Bambang Pamungkas Dihukum Menafkahi Anak Hasil Pernikahan Siri Dengan Amalia Fujiwati

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:44 WIB
header img
Bambang Pamungkas diminta nafkahi anak Amalia, Rp10 juta per bulan. (Foto: Persija)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Mahkamah Agung (MA) menghukum legenda sepak bola Indonesia Bambang Pamungkas dengan mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta perbulan. Hal ini dilakukan untuk menafkahi dua anaknya hasil hubungannya dengan Amalia fujiwati. 

MA juga mengesahkan dua anaknya itu sebagai anak dari Bambang Pamungkas. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 lalu.

Awalnya Amalia dan Bambang melakukan pernikahan siri. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak. 

Namun Bambang tidak mengakui keberadaan anak dari hasil pernikahan siri tersebut. Amalia kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Agama jakarta Selatan. 

Gugatan Amalia yang terjadi pada 2021 itu ditolak PA Jaksel. PA Jaksel memutuskan dua anak tersebut bukanlah anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia. 

Pihak Amalia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, gugatan Amalia dikabulkan. 

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia. Bambang pun dihukum membiayai sang anak sebesar Rp7 juta per bulan. 

Bambang kemudian mengajukan upaya kasasi kepada MA. Namun, diluar dugaan, MA tidak mengabulkan upaya kasasi Bambang dan memberinya hukuman yang lebih besar dari sebelumnya. 

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (29/8/2022). 

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yang disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak. 

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan," katanya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut