Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Booster Jadi Syarat Naik Transportasi Publik, BHS Sebut Masyarakat Akan Pindah ke Kendaraan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPDN Terbaru PCR dan Antigen Dihapus, Tapi Wajib Lakukan Ini

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:02 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Aturan PPDN Terbaru PCR dan Antigen Dihapus, Tapi Wajib Lakukan Ini
ilustrasi perjalanan dalam negeri

Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing. Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini.  

“Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya. 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut