JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan menaiki moda transportasi pesawat atau Kereta Api. Persyaratan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022).
Salah satunya adalah diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Hal itu tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR.
Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Editor : Trisna Eka Adhitya