Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Pesawat Terjadi di Brazil, Seluruh Penumpang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Akan Naik Pesawat Atau Kereta Api? Baca Dulu Aturan Terbarunya

Minggu, 17 Juli 2022 | 08:54 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Akan Naik Pesawat Atau Kereta Api? Baca Dulu Aturan Terbarunya
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan menaiki moda transportasi pesawat atau Kereta Api. Persyaratan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022). 

Salah satunya adalah diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Hal itu tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. 

Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. 

Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut