Hampir 7 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Daerah Aceh
Senin, 22 Agustus 2022 | 21:34 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/22/d90ed_ganja-aceh.jpg)
Petugas langsung menindak ladang tersebut. Setelah ditemukan, ladang ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 8 jam, sampailah tim di ladang seluas kurang lebih tujuh hektare. Tim melakukan pembenahan dengan cara dibakar di lokasi, tanaman dan gubuk yang digunakan petani. Baru kembali ke Medan, membawa tersangka ke Jogja," papar Kombes Pol Bayu Adhi.
Menurut keterangan polisi, para tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya