ACEH, iNewsMojokerto.id - Hampir 7 Hektare lahan berisi 70.000 ribu pohon ganja ditemukan di dalam Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Penemuan ini merupakan pembongkaran sindikat ganja yang cukup besar oleh Polda DI Yogyakarta.
Pengungkapan ladang ganja seluas 6.28 hektare ini dimulai dari penangkapan empat pelaku peredaran ganja lintas pulau. Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bertindak sebagai pemimpin tim penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus seorang pengedar ganja berinisial HP di daerah Ngemplak, Sleman, Jogjakarta. Dari sana penelusuran pun dilanjutkan.
Pada jumpa pers Senin (22/8/2022), Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menjelaskan sejumlah keterangan penting didapat dari tersangka HP. Bibit ganja diperoleh dengan cara memesan via online dikirim dari Medan melalui ekspedisi.
Keterangan tersebut ditelusuri untuk mencari pelaku penyedia bibit. Petugas pun berangkat ke Medan dan berhasil menangkap tersangka ES.
Dari keterangan ES diketahui bahwa seorang lagi bernama AA sebagai otak kasus ini. Tersangka AA pun kemudian juga diringkus petugas.
Jejaring pengedaran ganja ini tida berhenti di situ. Selanjutnya dari keterangan AA, petugas berhasil menangkap tersangka US di daerah Binjai pada 8 Agustus 2022 di Medan Petisah, Kota Medan.
Berbekal informasi US barulah diketahui bibit ganja aslinya diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Keterangan ini pun ditelusuri kebenarannya.
Polisi datang langsung ke lokasi Taman Nasional Gunung Leuser. Tim penyidik harus berjalan sekitar 8 jam untuk mencapai ladang ganja yang dimaksud.
Dan benarlah, ladang ganja yang ditanami sekitar 70.000 pohon ini pun ditemukan. Dengan luas sekitar 7 hetare, jika ditimbang keseluruhan ganja itu bisa mencapai berat 7 ton.
Petugas langsung menindak ladang tersebut. Setelah ditemukan, ladang ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 8 jam, sampailah tim di ladang seluas kurang lebih tujuh hektare. Tim melakukan pembenahan dengan cara dibakar di lokasi, tanaman dan gubuk yang digunakan petani. Baru kembali ke Medan, membawa tersangka ke Jogja," papar Kombes Pol Bayu Adhi.
Menurut keterangan polisi, para tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya