Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KMHDI Sebut Reformasi Polri Harus Libatkan Pemuda Mahasiswa Aktivis
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Dukun Cabul Perkosa Satu Keluarga Bersamaan

Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:13 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Bejat, Dukun Cabul Perkosa Satu Keluarga Bersamaan
Polisi berhasil menangkap dukun cabul yang menyetubuhi satu keluarga secara bersamaan. (Foto: Era N)

Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Korban juga diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp2,9 juga akibat ulah pelaku," katanya

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut