“Setiap hari, baik RSUD dr Wahidin Sudirohusodo maupun Puskesmas memang melayani vaksinasi Covid-19, baik booster maupun dosis 1 dan 2 namun dengan terbitnya SE Mendagri tersebut akan digencarkan lagi,” ujarnya.
Hingga saat ini kota Mojokerto belum mrmberlakukan vaksin booster sebagai syarat masuk mall karena Kemenkes memberikan waktu kepada daerah untuk mempersiapkan pemberlakuan SE Mendagri.
“Penerapan SE Mendagri tersebut nantinya akan dikoordinasikan di Satgas Covid-19. Namun sebelum SE diterapkan, harus lebih banyak lagi yang sudah booster supaya mall tidak sepi pengunjung,” katanya.
Untuk diketahui, vaksin booster jadi syarat masuk mall dan berbagai tempat umum lainnya. Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19.
Ketentuan vaksin booster untuk masuk mall tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor : Trisna Eka Adhitya