get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Pesawat Terjadi di Brazil, Seluruh Penumpang Tewas

Akan Naik Pesawat Atau Kereta Api? Baca Dulu Aturan Terbarunya

Minggu, 17 Juli 2022 | 08:54 WIB
header img
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat yang akan menaiki moda transportasi pesawat atau Kereta Api. Persyaratan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022). 

Salah satunya adalah diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Hal itu tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. 

Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. 

Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan 

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

7. Sementara itu, berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan: Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut