SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT tercanam pasal berlapis. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengenakan pasal lebih dari satu.
Namun, Kejati jatim tidak akan menuntut hukuman kebiri. Pasalnya, undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.
“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera disidangkan,” kata Mia.
Mia menjelaskan, dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.
“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat di proses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” ucapnya.
Pihak kejaksaan tinggi jatim telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajati jatim yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.
Editor : Trisna Eka Adhitya