get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Penemuan Pagar Sepanjang 150 Meter di Situs Bhree Kahuripan

Hukum Mengirim Tenung di Zaman Majapahit, Bisa Dibunuh Seluruh Keturunannya

Senin, 11 Juli 2022 | 11:00 WIB
header img
Boneka tenung dari tanah liat. (Foto: Museum Louvre)

MOJOKERTO, iNews.id - Tata kelola pemerintahan adalah salah satu topik yang menunjukkan kebesaran Kerajaan Majapahit. Hal itu termasuk tata kelola hukum di wilayahnya.

Rujukan mengenai tata hukum Majapahit didapat melalui Kitab Kutaramanawa. Itu adalah kitab undang-undang kerajaan Majapahit.

Ada dua prasasti paling jelas yang menyebut nama Kutaramanawa, yaitu prasasti Bendasari dan prasasti Trowulan. Kedua prasasti dikeluarkan pada masa Prabu Hayam Wuruk.

Oleh karena itu, Kitab Kutaramanawa dipercaya diterapkan pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk. Sebuah kitab yang mengatur hukum pertanian hingga hukuman atas tindak kejahatan.

Salah satu tindak kejahatan yang dicatat dalam Kutaramanawa adalah praktik tenung atau guna-guna. Sebuah praktik mistik yang diyakini masih marak di masa kini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut