Pasal 10 ayat 2 disebutkan, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Mojokerto dan Kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Pendidikan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
