JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hari ini mulai memberlakukan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO dan turunannya serta minyak goreng. Untuk menjelaskan aturan terkait hal itu, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Permendag bertanda tangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022). Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu yang berlaku mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Permendag tersebut menyebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” tulis Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).
Sanksi juga disebutkan bagi eksportir yang melanggar larangan ekspor dalam pasal 4. Pelarangan ini akan terus dievaluasi secara periodik jika diperlukan.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait