Atas keputusan majelis hakim ini, Muhlisin mengaku jika pihak keluarga korban sudah legowo dengan keputusan hakim dan juga tidak ada upaya hukum banding. “Kami sudah berbicara dengan orang tua dan pihak keluarga mengaku jika pihaknya menerima dengan keputusan tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini terungkap saat orang tua GTR menemukan kejanggalan terhadap kematian anaknya di salah satu Pondok Pesantren Pacet Mojokerto pada Kamis 14 Oktober 2021. Ayah korban beranggapan jika putranya meninggal karena dianiaya.
Setelah melalui proses penyidikan, sebanyak lima santri Pondok Pesantren di Mojokerto diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1/2022). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap GTR (14) santri asal Lamongan hingga meregang nyawa.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait