MOJOKERTO, iNews.id – Lima pelaku dugaan kekerasan terhadap santri salah satu Pondok Pesantren di Pacet Mojokerto yang berakibat korban meninggal dunia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga bulan pembinaan kepada pelaku yang masih anak-anak tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sunoto memvonis para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap GTR (14) santri asal Lamongan hingga membuatnya meninggal. Sunoto memberikan hukuman kepada lima pelaku dengan hukuman pidana pembinaan di dalam lembaga selama tiga bulan.
Kuasa hukum para pelaku Ahmad Muhlisin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Sesuai dengan sistem peradilan anak, para pelaku kekerasan terhadap GTR ini tidak dipidana penjara melainkan hukuman pembinaan.
"Jadi para pelaku ini tetap bisa melanjutkan pendidikannya," katanya usai sidang, Senin (25/4/2022).
Muhlisin menjelaskan, para pelaku akan menjalani pembinaan di LKSA Pacet selama tiga bulan. "Bukan berati bebas, para pelaku tetap diproses pidana berupa pembinaan di Vila Yatim Sejahtera, Pacet. Nanti pelaku juga mendapatkan pelatihan kerja selama tiga bulan," paparnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait